IDXChannel - Gaji karyawan swasta akan dipotong untuk iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Banyak pro-kontra terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan Tapera tersebut.
Salah satu karyawan swasta di perkantoran wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Indah mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, telah banyak potongan yang dikenakan pada gajinya saja selama ini kala bekerja sebagai admin di sebuah perusahaan swasta.
"Aduh gaji saya kan UMR yah, kalau kena potong lagi kayaknya berat juga yah meskipun cuma 3 persen, tapi tetap terasa," kata Indah saat berbincang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu, karyawan swasta lainnya bernama Rifka mengatakan, seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan tentang iuran Tapera yang dikenakan pada pekerja swasta. Apalagi, iuran tersebut sifatnya wajib, yang mana gaji karyawan swasta langsung otomatis terpotong begitu saja.
"Mungkin itu kan tidak seperti kebutuhan primer yah, tidak seperti kesehatan dan ketenagakerjaan, mungkin dikhususkan untuk yang butuh saja gitu loh, tak semua dipotong diwajibkan begitu sih," kata Rifka.
Perempuan yang tinggal kawasan Bangka, Mampang ini menambahkan, tak semua pekerja memiliki kebutuhan akan rumah lantaran setiap orang memiliki kebutuhannya masing-masing yang diinginkan.