Romi mengatakan, setelah diperiksa intensif dan pengecekan terhadap validitas perusahaan sesuai izin tinggal sebagai investor, yaitu PT LLA ditemukan perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
Sementara itu, berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak di negaranya.
Meski tidak menyebutkan nominal penggelapan pajaknya, namun pemerintah Rusia menyebutkan dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian sekaligus.
"DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya," katanya.