IDXChannel - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DL (36) dideportasi dari Bali. Hal ini dilakukan lantaran dia diduga terlibat kasus penggelapan panjak di negaranya.
"WNA itu berusaha melarikan diri ke Indonesia karena menghindari kewajiban hukum di negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto, Selasa (6/2/2024).
Dia menambahkan, kasus itu terungkap setelah DL terciduk dalam pengawasan keimigrasian pada Jumat (5/1/2024) di kediamannya di Pecatu, Kabupaten Badung.
Saat itu, dia tidak dapat menunjukkan paspor, karena alasan hilang, meski mengantongi izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga November 2024.
"Mempertimbangkan validitas dokumen, dia kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," katanya.