sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geledah Kantor DJP, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

News editor Nur Khabibi
13/01/2026 18:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026). (Foto: iNews Media Group)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026). (Foto: iNews Media Group)

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026). 

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka yaitu:

1. Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto - Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement