Sebelumnya, Wapres juga telah mengimbau seluruh pejabat melaporkan LHKPN dengan jujur dan tepat waktu. Apalagi, kepatuhan LHKPN menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbilang rendah.
Laporan KPK menyebutkan, LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38 persen, eksekutif 53 persen, dan yang memiliki tingkat laporan cukup tinggi adalah yudikatif sebesar 94 persen.
“Kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya, baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif, juga dari yudikatif, semua melaporkan ini dengan jujur,” imbaunya di Istana Wakil Presiden beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan KPK tentang rendahnya pelaporan ini, Wapres pun menilai hal tersebut dapat menjadi pengingat setiap penyelenggara negara.
(YNA)