Selanjutnya, Wapres Gibran mengingatkan bahwa UU Perlindungan Anak tidak boleh dijadikan untuk kriminalisasi guru.
"Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," kata dia
Oleh karena itu, Wapres Gibran selanjutnya mengusulkan bahwa adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, para guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi.
"Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)