"Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal di range, itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," lanjutnya.
Saat disinggung perihal tenggat waktu dari Kemendagri, pihaknya bakal memutuskan UMP dalam waktu dekat.
“Bismillah, Jakarta selesai sebelum dari itu, lebih cepat," kata Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pasalnya, kata Tito, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
Pria yang pernah menjabat Kapolri ini menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.