sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 Miliar, Ancam Copot dan Mutasi Jabatan Jika Tak Dituruti

News editor Nur Khabibi
05/11/2025 18:40 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah Rp7 miliar dari penambahan anggaran 2025
Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 Miliar, Ancam Copot dan Mutasi Jabatan Jika Tak Dituruti (Nur Khabibi/iNews Media Group)
Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 Miliar, Ancam Copot dan Mutasi Jabatan Jika Tak Dituruti (Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah Rp7 miliar dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

"Kenaikan anggaran tersebut sebesar Rp106 miliar yang dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025). 

Dia menambahkan, hal tersebut bermula dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Riau di salah satu kafe pada Mei 2025. Dari pertemuan itu, disepakati fee yang akan diberikan ke Abdul Wahid 2,5 persen. 

Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau sekaligus pihak yang merepresentasikan Abdul Wahid dan menyatakan meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. 

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," kata Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025). 

Dari hal itu, Ferry kembali mengumpulkan semua Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP untuk menyampaikan terkait permintaan fee sebesar 5 persen untuk Abdul Wahid. 

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode tujuh batang," katanya. 

KPK sudah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement