IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama 14 hari. Masa tanggap darurat ini dimulai sejak surat keputusan dikeluarkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Menurut Cak Thoriq, sapaan akrabnya SK penetapan tanggap darurat selama 14 hari sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanggap darurat sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, pada Senin (4/12/2022).
Pihaknya memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan konsolidasi untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi.
"Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," ucap bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq.