Hakim berpendapat kerugian perekonomian harus nyata dan bukan sekedar asumsi atau perkiraan. “Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi.”
“Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” jelas hakim.
Dengan demikian, majelis hakim hanya menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp2,95 triliun.
Sebagai informasi, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawan tuntutan JPU.
Masing-masing terdakwa, dijatuhi hukuman berbeda. Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
(FRI)