IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kerugian perekonomian negara akibat perbuatan lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng tidak terbukti.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai laporan kajian terkait kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tak dapat dijadikan dasar untuk memvonis para terdakwa.
Laporan yang dimaksud yaitu Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022.
Dalam laporan itu, hasil kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sebesar Rp 10.960.141.557.673 atau Rp10,96 triliun.
“Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).