"Sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan, ini penting sekali karena spesifik, isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin," kata dia.
AHY berharap dengan pemberian sertifikasi kepada para Hakim dalam penanganan konflik dan sengketa pertanahan, bisa memberikan hasil keputusan yang adil dan tidak merugikan bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil, dan sebaliknya kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan," katanya.
(NIY)