IDXChannel - Hakim yang khusus menangani konflik sengketa tanah akan mengantongi sertifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini disepakati setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono mengunjungi Mahkamah Agung (MA).
"Kami bermohon tentunya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran termasuk yang ada di pusat dan daerah. Kami ingin agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar di back up penuh oleh sistem peradilan yang juga prudent, transparan, akuntabel, dan adil," kata AHY dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).
AHY menambahkan, konflik dan sengketa yang terjadi seringkali diperkeruh dengan adanya perbedaan persepsi dan definisi. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada pengambilan keputusan akhir.
"Kami sepakat akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik," kata dia.
AHY dan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin dalam kesempatan ini menyepakati bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan, terutama para hakim, harus tersertifikasi.