Sebab, Ombudsman Banten memandang secara umum pengawasan ruang laut juga diemban oleh instansi-instansi dimaksud berdasarkan amanat undang-undang. Untuk itu, harus menjadi tanggung jawab bersama.
Adapun valuasi kerugian 3.888 nelayan terdampak, dihitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 24 miliar. Jumlah tersebut merupakan estimasi perkiraan dari Ombudsman RI yang mencakup bertambahnya pembelian bahan bakar perahu, hasil tangkapan ikan berkurang, dan kerusakan kapal nelayan.
Selain itu, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif agar DKP Provinsi Banten berkoordinasi dengan para pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Baik secara administratif maupun pidana, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera.
(Febrina Ratna Iskana)