Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntu Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(Nur Ichsan Yuniarto)