IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengembalikan uang sebesar Rp40,8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 di Agam Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Agam dan Rokan Hilir dengan tersangka Dudy Jocom (DJ) masih terus dilakukan.
“Sudah pada tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” kata Ali lewat keterangannya, Senin (3/7/2023).
Ali mengatakan, pihak Hutama Karya sudah mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut seluruhnya dengan total sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK.
“Pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” ujar dia.