Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II gedung kampus IPDN yang digarap PT Hutama Karya tahun anggaran 2011. Ketiga tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ).
Kemudian, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT). Ketiganya telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011.
Dalam perkara tersebut, Dudy Jocom divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang.
Sementara itu, dua mantan pejabat Hutama Karya divonis dengan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.
(FRI)