Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Imam Santoso mengatakan, terkait temuan bangakai ikan lumba-lumba itu belum bisa menyimpulkan dan memastikan penyebab kematianya.
Hal itu dikarenakan lokasi tersebut bukan ah wilayah kewenagannya.
"Tadi saya bilang kewenangan kami di nol laut, kalau nol sampai 12 mil ke laut teman-teman DKP dengan teman-teman KKP," kata dia.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara membantah matinya ikan lumba-lumba itu diakibatkan dari pagar laut yang dibangun oleh kliennya tersebut.
"Ikan lumba-lumba itu adanya di tengah laut, kalau ikan lumba-lumba sampai ke teluk sini itu namanya nyasar, cari aja mana ada lumba-lumba di wilayah pantai, enggak ada," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)