Sejak putusan tersebut, Presiden Donald Trump menggunakan undang-undang yang berbeda untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen. Angkanya berpotensi dinaikkan menjadi 15 persen.
Georgieva mencatat bahwa IMF berbagi kekhawatiran pemerintahan Trump tentang besarnya defisit perdagangan dan neraca transaksi berjalan AS. Ia menambahkan bahwa defisit neraca transaksi berjalan negara tersebut terlalu besar. (Wahyu Dwi Anggoro)