“Di lokasi tersebut kami akan melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa e-KTP, KK, akta lahir, atau ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa e-KTP dan paspor lama,” tutur Silmy.
Untuk biaya paspor, Silmy merinci, untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik Rp650 ribu.
Selain diadakan di Jakarta, Layanan Paspor Merdeka juga digelar di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada Sabtu (5/8/2023) dengan kuota pelayanan yang beragam.
Warga yang berminat mengurus paspor dapat mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor.
(FAY)