Adapun tindak lanjut terhadap para WNA yaitu sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih dalam proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.
Rekam Jejak Penindakan di Bali
Selain Patroli Dharma Dewata, rekam jejak penindakan oleh jajaran Imigrasi di Bali mencakup beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas. Tindak lanjut kasus-kasus tersebut antara lain pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan hukum atas perbuatan asusila yang melanggar nilai-nilai norma setempat oleh oknum WNA.
Imigrasi juga menggagalkan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi (private jet) oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum, hingga penertiban penyelenggaraan event lari (running event) ilegal yang diinisiasi dan diikuti oleh WNA tanpa izin resmi.
"Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," kata Hendarsam.
(Nur Ichsan Yuniarto)