Sedangkan SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Semua WNA tersebut akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian dan penangkalan,” ungkap dia.
Dia menambahkan, pihaknya bakal terus bersinergi dengan TIMPORA dan Forkompimda Jakarta Selatan melakukan pengawasan pada WNA demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan.
Imigrasi Jaksel juga akan terus memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik pada warga negara Indonesia maupun warga negara Asing serta memberikan tindakan tegas pada pelanggar keimigrasian.
(YNA)