IDXChannel - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi delapan orang WNA Nigeria dan Filipina ke negara asalnya. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan, delapan orang WNA tersebut terdiri dari enam WNA asal Nigeria dan dua WNA asal Filipina yang diamankan petugas dari Imigrasi Jaksel bersama Timpora Jaksel di apartemen kawasan Pancoran dan Setiabudi.
Dari enam WNA Nigeria itu, dua orang berinisial GEN dan VUN terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.
"Keduanya merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT TIM tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh PT TIM," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/3/2023).