Lalu, kata dia, empat WNA asal Nigeria lainnya berinisial ODE, CJB, FCE, dan OAN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang mana tiga di antaranya telah habis izin tinggalnya sejak 2022. Keempatnya mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada warga negara Nigeria lainnya.
Dia mengungkapkan, dua WNA asal Filipina berinisial SAD dan IBW kedapatan telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan tidak mampu membayar biaya beban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GEN dan VUN telah terbukti melanggar Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lalu, ODE, CJB, FCE, dan OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.