"KPK juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, kampanye, dan penguatan antikorupsi. Di antaranya melalui program Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Penyuluh Antikorupsi," imbuhnya
Strategi kedua yakni pencegahan. Di mana, KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik.
Kemudian memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
"KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi," sambungnya.