Sementara strategi ketiga yakni dilakukan lewat penindakan. Di mana, kata Pahala, KPK telah melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," ucapnya.
(YNA)