Pahala mengklaim KPK telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
"Di mana ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Adapun sula pertama, dibeberkan Pahala, yakni strategi pendidikan yang bertujuan membentuk warga negara untuk berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.
Lebih lanjut, kata Pahala, KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi dan penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.