"Kunjungan tersebut akan dilakukan setelah kedua negara mempelajari dan mengevaluasi perkembangan terkini dan implikasinya," kata seorang pejabat India yang menolak disebut namanya.
Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Undang-Undang Wewenang Ekonomi Internasional Darurat (IEEPA) tidak bisa dijadikan dasar kebijakan tarif resiprokal. Trump dapat menggunakan dasar hukum lain untuk mengenakan tarif, namun undang-undang lainnya tidak sefleksibel IEEPA.
Berbeda dengan IEEPA, Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang menjadi dasar hukum tarif global baru Trump tidak memungkinkan untuk memberikan tarif spesifik per negara.
(Wahyu Dwi Anggoro)