IDXChannel - Para pejabat India akan menunda kunjungan ke Amerika Serikat (AS) yang bertujuan untuk memfinalisasi kesepakatan dagang antara kedua negara.
Dilansir dari Bloomberg pada Senin (23/2/2026), finalisasi kesepakatan dagang tersebut ditunda setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Menurut sejumlah sumber, finalisasi kesepakatan dagang itu akan dijadwal ulang, namun tanggal baru masih belum ditentukan.
Setelah putusan Mahkamah Agung pada Jumat, Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen. Sehari kemudian, dia menaikkannya menjadi 15 persen.
India dan AS awal bulan ini menyetujui kerangka kesepakatan dagang sementara, di mana Trump memangkas bea masuk barang-barang India menjadi 18 persen dari 25 persen, dan juga menghapus bea masuk tambahan sebesar 25 persen terkait pembelian minyak Rusia.
"Kunjungan tersebut akan dilakukan setelah kedua negara mempelajari dan mengevaluasi perkembangan terkini dan implikasinya," kata seorang pejabat India yang menolak disebut namanya.
Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Undang-Undang Wewenang Ekonomi Internasional Darurat (IEEPA) tidak bisa dijadikan dasar kebijakan tarif resiprokal. Trump dapat menggunakan dasar hukum lain untuk mengenakan tarif, namun undang-undang lainnya tidak sefleksibel IEEPA.
Berbeda dengan IEEPA, Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang menjadi dasar hukum tarif global baru Trump tidak memungkinkan untuk memberikan tarif spesifik per negara.
(Wahyu Dwi Anggoro)