Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu: pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan bulan ini.
"Sesi dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB," kata pihak kementerian. (WHY)