Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, Rizal Irawan mengatakan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berpotensi dikenai denda dan sanksi administratif. Meski belum menyebut nama atau jumlah perusahaan yang dimaksud, pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, manajemen IMIP belum memberikan tanggapan atas temuan pemerintah. Namun, pengawasan ketat terhadap kawasan ini menjadi semakin mendesak seiring dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan internasional terhadap praktik industri ekstraktif di Indonesia.
Sorotan terhadap IMIP terjadi di tengah gelombang protes masyarakat di wilayah lain, seperti di Raja Ampat, Papua Barat karena ada dugaan eksploitasi nikel di kawasan konservasi laut. Situasi ini menambah urgensi pemerintah untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan industri dan perlindungan lingkungan hidup.
(Ibnu Hariyanto)