IDXChannel - Pemerintah Indonesia menyebutkan dua strategi untuk mengatasi perubahan iklim, yakni menegakkan prinsip keadilan serta mempromosikan kerja sama internasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno saat public hearing advisory opinion soal kewajiban negara terkait perubahan iklim di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (5/12/2024).
“Dibutuhkan kerja sama antarnegara dan organisasi internasional yang relevan, berdasarkan prinsip keadilan dan common but differentiated responsibilities and respective capabilities (CBDR-RC) sesuai dengan keadaan negara yang berbeda," kata Havas.
"Juga harus memberikan perhatian khusus antara lain kepada negara kepulauan karena kerentanan mereka atas fenomena kenaikan permukaan air laut yang diakibatkan oleh perubahan iklim," katanya.
Proses Advisory Opinion ini merupakan momen historis bagi upaya penanganan krisis perubahan iklim secara global. Proses ini diikuti 98 negara dan 12 organisasi internasional.
Advisory Opinion ini akan menjadi panduan yang penting bagi berbagai pemangku kepentingan dalam memahami lebih lanjut hukum internasional terkait perubahan iklim, serta mengembangkan tata kelola perubahan iklim dunia di masa depan.
“Penting bagi ICJ untuk memberikan penjelasan sesuai dengan kerangka hukum internasional terkait perubahan iklim yang ada saat ini. Penerapan aturan hukum secara ketat akan membantu pemahaman terkait upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara global," kata Havas. (Wahyu Dwi Anggoro)