"Sebagai catatan, dapat saya sampaikan bahwa fatwa hukum internasional telah mengakomodasi atau mempertimbangkan pandangan indonesia dan sebagian besar negara-negara sebagaimana telah disampaikan dalam legal statement dan oral hearing di den hag. Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada para akademisi dan praktisi hukum internasional yang telah membantu penyusunan pendapat hukum indonesia yang disampaikan ke mahkamah internasional,"tuturnya.
(SAN)