Indonesia, kata dia juga turut mendukung pandangan mahkamah bahwa israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, indonesia mendorong agar majelis umum dan dewan keamanan PBB memenuhi permintaan mahkamah untuk mengambil tindakan yg tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,"katanya.
Lebih lanjut, penetapan fatwa hukum oleh mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan palestina yang seutuhnya. Sebab secara faktual israel masih menjadi occupying power di wilayah kedudukan palestina dan israel masih terus melakukan pelanggaran. Bangsa palestina, khususnya di gaza, masih ditarget serangan militer israel.
"Oleh karenanya, sebagaimana dicamkan ibu menlu, indonesia kembali menyerukan agar israel memenuhi kewajiban sebagai occupying power untuk menjamin hak-hak dasar warga palestina yang mendiami wilayah kedudukan sejalan dengan fatwa mahkamah,"katanya.
Terakhir, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara palestina.