IDXChannel - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, Duta Besar L. Amrih Jinangkung mengatakan Indonesia mendukung mahkamah internasional yang menetapkan adviser opinion atau fatwa hukum tentang tindakan israel di wilayah kependudukan palestina pada 19 Juli 2024 lalu.
Fatwa hukum yang berjalan ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap mahkamah bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa palestina.
Serta mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan mengucapkan status ilegal pendudukan israel terhadap palestina.
"Indonesia mendukung pandangan mahkamah, hampir semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan pendudukan israel yang ilegal tersebut. Sejalan dengan fatwa mahkamah, indonesia mendesak israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yg ilegal di wilayah kedudukan palestina,"kata Amrih kepada wartawan di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
"Israel juga harus mengakhiri pembangunan pemukim ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim yahudi secepatnya," tuturnya.