Oleh karena itu, negara-negara tersebut meminta PBB dan Dewan Keamanan untuk mengerahkan seluruh upaya guna meningkatkan perlindungan di tengah situasi yang semakin berbahaya.
“Kami mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan,” ujar Umar kala membacakan pernyataan tersebut dikutip keterangan tertulis Jumat (10/4/2026).
“Seluruh serangan terhadap mereka adalah pelarangan karena mereka mendapat perlindungan dari PBB dan Resolusi DK PBB. Sehingga, serangan tersebut mungkin bisa dikatakan sebagai kejahatan perang,” ujar dia.
“Kami mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan,” kata Umar saat membacakan pernyataan tersebut.
“Seluruh serangan terhadap mereka merupakan pelanggaran, karena mereka berada di bawah perlindungan PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Oleh karena itu, serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tutur dia.