“Fokus utama yang perlu didorong adalah Negative Security Assurances (NSA) yang mengikat secara hukum. NSA adalah adanya jaminan bahwa negara pemilik senjata nuklir tidak akan menggunakan atau mengancam penggunaan senjata nuklir kepada negara non-pemilik senjata nuklir,” jelasnya.
“Hal ini akan menjadi insentif bagi negara-negara yang telah mematuhi kewajibannya di bawah Non-Proliferation Treaty serta meningkatkan rasa saling percaya antara negara pemilik dan non-pemilik senjata nuklir,” tambahnya.
Kedua, memperkuat arsitektur perlucutan senjata nuklir dan non-proliferasi. Ini antara lain dilakukan melalui universalisasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir.
“Indonesia saat ini tengah memfinalisasi proses ratifikasi, dan mengharapkan negara-negara lain untuk segera meratifikasinya. Selain itu, penggunaan nuklir untuk tujuan damai harus betul-betul dijaga agar tidak diselewengkan menjadi senjata,” imbuhnya.
Terakhir, memfasilitasi kepatuhan terhadap zona bebas senjata nuklir. Zona bebas senjata nuklir merupakan elemen penting dalam upaya mewujudkan perlucutan senjata nuklir global.