IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik sejumlah Menteri dan Wakil Menteri baru pada Senin (8/9/2025). Merespons hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pejabat baru itu segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pejabat negara diberikan tenggat waktu selama dua bulan menyampaikan LHKPN sejak dilantik.
"Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
LHKPN yang telah disampaikan itu selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Setelah dinyatakan lengkap barulah akan dipublikasikan melalui website resmi LHKPN milik KPK.