sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes

News editor Kevi Laras
17/11/2022 09:40 WIB
Kemenkes menyebut ada 12 obat sirop kritikal yang diperbolehkan penggunaannya. Namun harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan.
Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes. (Foto: MNC Media).
Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan masih ada 12 obat sirop yang diperbolehkan penggunaannya. Namun harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes). 

Hal ini menyusul kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia yang diduga karena obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dengan itu, obat sirop dilarang digunakan untuk sementara. 

Menurut Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan. 

"Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata Juru Bicara Kemenkes dr Syahril dari YouTube Kemenkes, ditulis Kamis (17/11/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement