sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes

News editor Kevi Laras
17/11/2022 09:40 WIB
Kemenkes menyebut ada 12 obat sirop kritikal yang diperbolehkan penggunaannya. Namun harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan.
Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes. (Foto: MNC Media).
Ini 12 Obat Sirop Kritikal yang Boleh Digunakan Versi Kemenkes. (Foto: MNC Media).

Hal ini merupakan bagian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Surat edaran Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Dengan begitu, Kemenkes melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat, diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement