sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat di Singapura

News editor Arie Dwi Satrio
07/02/2023 18:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) untuk berobat di Singapura.
Ini Alasan KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat di Singapura. (Foto: MNC Media)
Ini Alasan KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat di Singapura. (Foto: MNC Media)

Sekadar informasi, Lukas sempat menuliskan surat tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk dapat berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.

KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran Rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran Rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement