sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Dua Opsi Status Jakarta saat Tak Lagi Jadi DKI

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/10/2023 14:00 WIB
Nama status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kemungkinan akan berubah menjadi antara salah satu dari dua nama.
Ini Dua Opsi Status Jakarta saat Tak Lagi Jadi DKI. (Foto MNC Media)
Ini Dua Opsi Status Jakarta saat Tak Lagi Jadi DKI. (Foto MNC Media)

Meskipun demikian, kata Heru, nantinya nama pengganti DKI tersebut akan segera diputuskan oleh Kemendagri dan DPR RI.

"Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat DPR RI maupun Kemendagri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu disampaikan usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement