Meskipun demikian, kata Heru, nantinya nama pengganti DKI tersebut akan segera diputuskan oleh Kemendagri dan DPR RI.
"Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat DPR RI maupun Kemendagri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu disampaikan usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).