Kendati demikian, Badan POM memastikan keempat produk tersebut tidak terdaftar di BPOM alias dipastikan tidak tersedia di Indonesia.
"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," jelas Badan POM
Dengan itu, Badan POM akan terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines, mengenai produk sirop obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.
Selain itu, BPOM akan melakukan update informasi penggunaan produk sirop obat untuk anak, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
(DES)