3. Pengangkatan Kapolri
Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri. Pada sisi lain fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.
Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya. Oleh karena itu, ulasan diantara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian
Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.
Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi Kementerian/Lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif didalamnya. Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya didalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian/Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial
Disamping 4 (empat) fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik “good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.
Aspek Kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.
Pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut diatas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029. Disamping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.
(Nur Ichsan Yuniarto)