Adil juga menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 yang di dalamnya tidak terdapat anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Meranti.
"Ini kan seharusnya jadi tanggung jawab pusat, tapi malah jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten," keluh Adil.
Terkait implementasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Adil menjelaskan, Meranti memiliki banyak potensi yang belum bisa dimaksimalkan.
Saat ini, Meranti memiliki 81.000 hektar kebun sagu, 50.000 hektar kelapa dan 28.000 kebun karet, serta kopi liberika.
"Jadi masalah pajaknya, tolong dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah. Agar dalam pemungutannya, kami tidak dipersalahkan," paparnya.
Menjawab keluhan Adil, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, terkait asumsi DBH tersebut, Tim Teknis DBH akan menelitinya kembali.