IDXChannel - Polda Metro Jaya menunjukkan pemilik agen travel umrah Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) yang diduga menipu ratusan calon jamaah umrah.
Keduanya ditangkap di hotel kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain Abi dan Bunda polisi juga memampang wajah Hermansyah alias Hermansyah Syafiuddin.
Pasangan suami istri (Pasutri) Mahfudz dan Halijah yang dihadirkan mengenakan baju tahanan warna oranye lengkap dengan tangan terikat kabel ties di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Keduanya mengenakan baju oranye dan sementara Halijah mengenakan kerudung berwarna abu. "Lepas pecinya itu. Maskernya juga buka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Hengki mengatakan peran Mahfudz ialah memerintahkan Hermansyah selaku Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan yaitu memberangkatkan ke 16 jemaah umrah tanpa dilengkapi tiket. Kepulangan yang menyebabkan para jemaah terlambat pulang ke tanah air lebih dari 5 hari.
"Tersangka Halijah secara bersama-sama dengan saudara Mahfudz Abdullah selaku pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan tidak mengganti tanda tangan pada spesimen Bank untuk mengelola keuangan perusahaan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri," tambahnya.
Kemudian tersangka Hermansyah berperan dengan sengaja memberangkatkan ke-16 jemaah umrah ke Arab Saudi tanpa dilengkapi tiket kepulangan yang menyebabkan para jemaah terlambat pulang ke tanah air lebih dari 5 hari.
Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.
Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.
Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.
Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (RRD)