Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (RRD)
Advertisement
Ini Penampakan ‘Abi dan Bunda’ Si Mafia Umrah
Polda Metro Jaya menunjukkan pemilik agen travel umrah Mahfudz Abdullah dan istrinya, Halijah Amin yang diduga menipu ratusan calon jamaah umrah.

Ini Penampakan ‘Abi dan Bunda’ Si Mafia Umrah (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement