"Tersangka Halijah secara bersama-sama dengan saudara Mahfudz Abdullah selaku pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan tidak mengganti tanda tangan pada spesimen Bank untuk mengelola keuangan perusahaan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri," tambahnya.
Kemudian tersangka Hermansyah berperan dengan sengaja memberangkatkan ke-16 jemaah umrah ke Arab Saudi tanpa dilengkapi tiket kepulangan yang menyebabkan para jemaah terlambat pulang ke tanah air lebih dari 5 hari.
Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.