sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun, Salah Satunya Sembunyikan Harta Kekayaan

News editor Atikah Umiyani/MPI
08/03/2023 15:34 WIB
Pemecatan ini dilakukan karena hasil audit investigasi dilakukan Insepktorat Jenderal Kemenkeu menemukan sejumlah pelanggaran berat dilakukan RAT.
Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun, Salah Satunya Sembunyikan Harta Kekayaan (FOTO:MNC Media)
Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun, Salah Satunya Sembunyikan Harta Kekayaan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, pemecatan ini dilakukan karena hasil audit investigasi dilakukan Insepktorat Jenderal Kemenkeu menemukan sejumlah pelanggaran berat dilakukan RAT.

"Nah dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan. Bu Menteri Sri Mulyani sudah menyetujuinya. Mungkin untuk proses selanjutnya akan diselesaikan oleh Pak Sekjen" jelas Awan dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). 

Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada RAT. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh saudara RAT, termasuk adanya dugaan pelanggaran.

Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," terangnya.

Kedua RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga saudara RTA telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

Keempat terdapat informasi lain yang indikasi saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT," pungkasnya.


(SAN)

Advertisement
Advertisement