Perubahan dari mandat pajak nol persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal.
Di tengah fase pertumbuhan yang masih awal, inkonsistensi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.
Untuk itu, IESR mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar menunda implementasi Permendagri No. 11/2026 khusus yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Kemudian melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022 guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan tetap merupakan Bukan Objek Pajak.
Juga memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik untuk memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalan kendaraan listrik menuju target 2030.